OKEGUYS – Copyright atau biasa kita sebut juga dengan hak cipta adalah sebuah kumpulan hak yang otomatis didapatkan oleh seseorang atau lembaga-lembaga tertentu yang sudah membuat karya dalam bentuk apapun.
Hak cipta tersebut sudah mencangkup hak memperbanyak karya, merilis karya turunan, mendistribusikan salinan dan menampilkan karyanya kepada kepada semua orang.
Tujuan Copyright dibuat adalah untuk memberi reward atau perlindungan hukum kepada sang pembuat karya melalui hak milik.
Dengan begini, mereka dapat melindungi karya yang sudah dibuat dari ancaman pencurian dan pembajakan yang sering terjadi.


Karya yang sudah menjadi hak milik akan mendapatkan pengakuan dari publik, jika karya tersebut adalah benar-benar dari sang penciptanya dan tidak bisa diambil alih tanpa ada izin.
Jika ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang tetap mencuri karya tersebut, maka bisa dibawa ke jalur hukum untuk menyelesaikannya. Jadi, jangan macem-macem yaa Guys terhadap suatu karya yang sudah menjadi hak milik orang lain.
Selain itu, para creator sudah seharusnya memiliki pengetahuan basic tentang hak cipta, agar karya-karya tidak mudah dicuri oleh orang lain.
Tips Agar Karya Kamu Tidak Mudah Dicuri
Oh iya, agar karya yang sudah dibuat mendapatkan kekuatan hukum yang baik, maka kamu bisa mendaftarkan karya tersebut ke pihak yang berwenang.
Kalau di Indonesia sih, bisa kamu daftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen HKI).
Tenang Guys, hukum di Indonesia sudah sangat lengkap kok untuk mengatur Copyright atau hak cipta pada suatu karya.
Jadi, kamu bisa memanfaatkan hal tersebut untuk mendaftarkan karya yang sudah kamu buat, agar tidak mudah dibajak oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Jenis-Jenis Karya yang Termasuk di UUD Hak Cipta


Adapun jenis-jenis karya yang masuk ke dalam undang-undang hak cipta adalah sebagai berikut:
- Tulisan: Buku, artikel, review, puisi, esai, blog, drama, dan film
- Isi situs web: Teks, gambar, grafik, dan bahkan tata letak halaman
- Program komputer: Bisnis, pribadi, dan hiburan
- Gambar, video, atau audio: Film, program TV, dan podcast
- Musik: Lirik dan instrumental, baik yang direkam maupun dimainkan
- Karya artistik: Lukisan, gambar, patung, grafik, peta, bagan, dan fotografi
- Desain arsitektur: Desain untuk bangunan kota, komersial, dan tempat tinggal, jembatan, jalan raya, dan terowongan
Baca Juga: Apa Itu YouTube Biru? Ini Link Downloadnya!
Itu dia Guys pengertian, cara kerja, dan tujuan dari adanya Copyright. Dari penjelasan di atas, sudah sepantasnya kita mengenal lebih jauh mengenai Copyright atau hak cipta agar karya-karya yang kita buat tidak mudah dibajak oleh orang lain.
Discussion about this post